-->

RUU ASN Sudah diSahkan

Aparatur Sipil NegaraJakarta – Humas BKN, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo akhirnya ‘mengetok palu’ mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12/2013) pukul 12.25. Hal
tersebut dilakukan setelah anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU ASN itu untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Ditemui secara terpisah usai mengikuti sidang Paripurna, Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa perubahan undang-undang tentang Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis. “Atas tugas, peran strategis dan fungsinya dalam UU ASN, tentu tidak menjadi hal yang ringan bagi BKN. Ini merupakan bagian dari tonggak sejarah dalam manajemen kepegawaian Nasional,” terang Eko Sutrisno.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan hal senada bahwa dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang diharapkan akan semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. Undang-undang ASN menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi di tanah air. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan reformasi birokrasi. Dengan berlakunya Undang-undang ini, tidak ada lagi dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,” ujar  Agun.

RUU ASN itu telah mengalami pasang surut pembahasan, di mana dari kalangan internal pemerintah sendiri cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU itu dimulai pada 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa persidangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah  melakukan pembahasan secara marathon. Setelah rapat Panja 9 Desember 2013, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pada 16 Desember 2013 mendapat persetujuan Tingkat I di Komisi II DPR RI. Setelah dibahas dalam 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal. Subali/Kiswanto

Related Posts

Subscribe Our Newsletter