Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) telah mengumumkan nama-nama peserta seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus untuk diangkat CPNS Pusat
Kemendagri Tahun 2013.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat
Kabinet, sebanyak 129 peserta seleksi dinyatakan lolos seleksi
tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 823-8008 Tahun 2013, yang
ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. (Untuk nama-nama
peserta yang lolos cek di sini: www.kemendagri.go.id)
Dalam
rangka penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pengangkatan CPNS,
peserta yang dinyatakan lulus diharapkan agar segera melengkapi
persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran online, dan nomor Kartu Tanda Peserta, serta menunjukkan kartu identitas (SIM/KTP) yang masih berlaku;
2.
Fotocopy ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 11 Tahun 2002 (bila dalam ijazah tidak tercantum akreditasi
program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
3. Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja;
4. Surat lamar yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri;
5.
Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar, dengan menuliskan nama, Nomor
Peserta Ujian dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
6. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta
hitam, serta telah ditempel pas foto ukuran 3x4 cm, sesuai dengan Anak
Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 (dapat diunduh di
www.kemendagri.go.id);
7. Surat pernyataan ditempel materai Rp 6.000, dan ditandatangani, berisi tentang:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain; dan e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri (minimal Kepolisian Resor);
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter rumah sakit pemerintah; dan
10.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika,
Psikotropika, Psikursor dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah.
“Kelengkapan administrasi tersebut
diserahkan kepada Subbag Formasi & Perencanaan, Bagian Perencanaan
Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral, Kementerian Dalam
Negei Gedung D, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, paling
lambat 30 Desember 2013,” bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh
Ketua Tim Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemendagri Tahun Anggaran 2013,
Diah Anggraeni.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, peserta ujuan
yang dinyatakan lulus Pengadaan CPNS Kemendagri Tahun Anggaran 2013
dianggap gugur apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum dapat
melengkapi dokumen yang diminta. Selanjutnya formasi jabatan akan
digantu dengan peserta satu peringkat di bawahnya. (Ndw)