-->

129 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemendagri

129 Peserta Lolos Seleksi CPNS KemendagriKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan nama-nama peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus untuk diangkat CPNS Pusat Kemendagri Tahun 2013.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, sebanyak 129 peserta seleksi dinyatakan lolos seleksi tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 823-8008 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. (Untuk nama-nama peserta yang lolos cek di sini: www.kemendagri.go.id)
Dalam rangka penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pengangkatan CPNS, peserta yang dinyatakan lulus diharapkan agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran online, dan nomor Kartu Tanda Peserta, serta menunjukkan kartu identitas (SIM/KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 (bila dalam ijazah tidak tercantum akreditasi program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
3. Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja;
4. Surat lamar yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri;
5. Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar, dengan menuliskan nama, Nomor Peserta Ujian dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
6. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto ukuran 3x4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 (dapat diunduh di www.kemendagri.go.id);
7. Surat pernyataan ditempel materai Rp 6.000, dan ditandatangani, berisi tentang:
  1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak kejahatan;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan swasta.
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain; dan e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri (minimal Kepolisian Resor);
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter rumah sakit pemerintah; dan
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Psikursor dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
“Kelengkapan administrasi tersebut diserahkan kepada Subbag Formasi & Perencanaan, Bagian Perencanaan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral, Kementerian Dalam Negei Gedung D, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, paling lambat 30 Desember 2013,” bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemendagri Tahun Anggaran 2013, Diah Anggraeni.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, peserta ujuan yang dinyatakan lulus Pengadaan CPNS Kemendagri Tahun Anggaran 2013 dianggap gugur apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum dapat melengkapi dokumen yang diminta. Selanjutnya formasi jabatan akan digantu dengan peserta satu peringkat di bawahnya. (Ndw)

Related Posts

Subscribe Our Newsletter