jpnn.com, JAMBI - Pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para PNS akan dilakukan lebih cepat. Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani pernah menyampaikan, gaji ke-14 akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.
"PP-nya akan diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan lebaran juga beda," kata Askolani, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Deki Subianda mengatakan pemerintah Kota Jambi sudah siap jika ada instruksi pembayaran gaji ke- 13 dan gaji ke- 14 dari pemerintah pusat.
"Untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan," katanya.
Deki menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-14 akan dibayarkan menjelang lebaran sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru.
"Kita menunggu aba-aba dari pusat, yang pasti menjelang anak masuk sekolah dan lebaran," katanya. Kata Deki, di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji ke-14, pihkanya sudah menyiapakan anggaran Rp 31 miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi. "Ada Rp 31 M, gaji 13 juga nilainya segitu,” sebutnya.
Ditambahkan Deki, Gaji ke-13 dan 14 ini akan dibayarkan utuh tanpa potongan. Menurutnya, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan utang, tidak ada potongan untuk gaji ke-13 dan 14.
Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani pernah menyampaikan, gaji ke-14 akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.
"PP-nya akan diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan lebaran juga beda," kata Askolani, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Deki Subianda mengatakan pemerintah Kota Jambi sudah siap jika ada instruksi pembayaran gaji ke- 13 dan gaji ke- 14 dari pemerintah pusat.
"Untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan," katanya.
Deki menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-14 akan dibayarkan menjelang lebaran sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru.
"Kita menunggu aba-aba dari pusat, yang pasti menjelang anak masuk sekolah dan lebaran," katanya. Kata Deki, di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji ke-14, pihkanya sudah menyiapakan anggaran Rp 31 miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi. "Ada Rp 31 M, gaji 13 juga nilainya segitu,” sebutnya.
Ditambahkan Deki, Gaji ke-13 dan 14 ini akan dibayarkan utuh tanpa potongan. Menurutnya, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan utang, tidak ada potongan untuk gaji ke-13 dan 14.
Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D